Halooo.... Semoga bermanfaat

Jumat, 06 Desember 2019

KRITERIA KENAIKAN KELAS

KRITERIA KENAIKAN KELAS
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
  4. Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi  pengetahuan  dan/atau  kompetensi  keterampilannya  di  bawah KBM/KKM.Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
  5. Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
  6. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.
Sumber : Panduan Penilaian untuk SMP. Kemendibud. Desember 2015

CONTOH SK PROGRAM 7K KEBERSIHAN TAMAN DAN LINGKUNGAN SEKOLAH


Description: Logo Kubar.JPGPEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 LINGGANG BIGUNG
NPSN : 30402370                 NSS : 20.1.16.09.15.005                        NIS : 2000.50
Jl. Ekonomi RT. V Kapung Bangunsari, Kec. Linggang Bigung, Kab. Kutai Barat, Kode Pos 75577

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 2 LINGGANG BIGUNG
NOMOR: 420/421.3/177/SMPN2LIBI/XI/2019
TENTANG
PENGURUS PROGRAM 7K (KEAMANAN, KEBERSIHAN, KEIMANAN, KEKELUARGAAN, KERINDANGAN, KERAJINAN DAN KEINDAHAN)
SMP NEGERI 2 LINGGANG BIGUNG TAHUN 2019 – 2020

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2019 -2010  di SMP Negeri 2 Linggang Bigung perlu diadakan Petugas Kebersihan Kelas dan Lingkungan Sekolah (7K). Bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional kepala sekolah menunjuk guru untuk melaksanakan fungsi Tenaga Kebersihan Kelas dan Lingkungan Sekolah (7K).
.
Mengingat
:
a.    Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
C


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menugaskan dewan guru sebagai Tenaga Kebersihan Kelas dan Lingkungan Sekolah (7K) sebagaimana tertulis dalam lampiran 1 .
Kedua
:
Untuk melaksanakan tugas Tenaga Kebersihan Kelas dan Lingkungan Sekolah (7K), guru yang ditugaskan membuat rencana anggaran pengeluaran kepada kepala sekolah.
Ketiga
:
Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagainama mestinya.

Ditetapkan di         : Bangunsari
Pada Tanggal         : Senin 18 November 2019

Kepala Sekolah
SMP Negeri 2 Linggang Bigung




SINTEK, M.Pd.K
NIP. 19670706 200501 1 003



















SURAT KEPUTUSAN
Lampiran  1
Nomor: 420/421.3/177/SMPN2LIBI/XI/2019
PENGURUS PROGRAM 7K (KEAMANAN, KEBERSIHAN, KEIMANAN, KEKELUARGAAN, KERINDANGAN, KERAJINAN DAN KEINDAHAN)
SMP NEGERI 2 LINGGANG BIGUNG TAHUN 2019 – 2020

SUSUNAN PENGURUS

KETUA                        : SANDI SULASTRI, S.E
WAKIL KETUA          : SOFIAH
BENDAHARA                        : MARTA JUNITA HEPPY, S.Pd
SEKRETARIS                        : TRI MEIDIAWATY

No
NAMA GURU
KELAS / RUANG
URAIAN TUGAS

1
DAMARIS DEDA, S.Pd
SOFIAH
7A









1.      MENGKOORDINIR KEBERSIHAN KELAS
2.      MENGKOORDINIR KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAH
3.      MENGKOORDINIR PEMBUATAN TAMAN
4.      DAN LAIN-LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROGRAM 7K

2
SABELIUS
SANDI SULASTRI, S.E
7B

3
DOMINGGUS SALU, S.Pd
MARTA JUNITA HEPPY, S.Pd
8A

4
LIRIS SETIAWATY, S.Pd
Drs. RUSDIN
8B

5
YOHANIS MEI K, S.Pd
DOMINIKA DOM, S.Pd
8C

6
ANNISA DEVY A, S.Pd
YUDHA ARIANDA, S.Pd
9A

7
KARLIAH, S.Pd
OPI MEILANI K, S.Pd
9B

8
YELIN, S.Pd
MARLENSIA
HARNO, S.Pd
NOVIA STEPHANI, S.Pd
RUANG UKS
RUANG AGAMA KATOLIK

9
ELIS SURIANTO, S.Th
YUVENALIS RONAL
RUANG AGAMA KRISTEN

10
SEPTIAN LARA, S.I.P
GAELMAN
RUANG KESENIAN

11
WARJUNI, S.Pd
YENI SAPTIANA, S.Pd
LAB IPA

12
CHRISTIAN HENDRIKUS, A.Md
SULISTIANINGSIH, S.Pd
LAB KOMPUTER

13
OSIN
EMILIA, A.Md
RUANG PERPUSTAKAAN

14
ERDAWATI, S.Pd
TRI MEIDIAWATY
RUSTINI, S.Pd
RUANG KANTOR












Ditetapkan di   : Bangunsari
Pada Tanggal   : Senin 18 November 2019

Kepala Sekolah
SMP Negeri 2 Linggang Bigung




SINTEK, M.Pd.K
NIP. 19670706 200501 1 003