Halooo.... Semoga bermanfaat

Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM PARADIGMA BARU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM PARADIGMA BARU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Januari 2022

Struktur Penerapan Sistem SKS di Sekolah Kurikulum Paradigma Baru

 Struktur Penerapan Sistem SKS di Sekolah

Lalu seperti apa sistem SKS ini jika diterapkan di sekolah?

Ternyata, system SKS sudah diterapkan sebelumnya pada Kurikulum 2013 di sekolah tertentu saja. Sistem SKS yang diterapkan di sekolah telah dituangkan dalam Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Isi dalam peraturan ini akan dijelaskan secara singkat, sebagai berikut

1. Prinsip pelaksanaan Sistem SKS

Dalam peraturan Permendikbudristek Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 2 menyebutkan system SKS diselenggarakan dengan prinsip:

  1. Fleksibel;

merupakan penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.

2. Keunggulan; merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.

3. Maju berkelanjutan; merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.

4. Keadilan: merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

2. Pembelajaran Diferensiasi

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 4 menyebutkan,

“Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya.”

3. Adanya guru Pembimbing

Layaknya di Perguruan tinggi, setiap mahasiswa memiliki dosen pembimbing. Begitu pula, siswa di sekolah akan memiliki guru pembimbingnya masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 6, terdapat 3 poin dalam pasal ini.

“Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.”

4. Adanya Sistem Indeks Prestasi (IP)

Indeks Prestasi disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.

Seperti halnya di perguruan tinggi, kita mengenal IP dan IPK. Jika mahasiswa dengan IP kurang dari (<) 3,50 hanya bisa mengambil 22 SKS, dan mahasiswa dengan IP lebih (>) 3,50 dapat mengambil 24 SKS yang telah disediakan. Kurang lebih hal ini juga diterapkan di sekolah.

Hal ini juga disebutkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 7, 8 dan 9, sebagai berikut

1. Pasal 7

Pasal 7 menyebutkan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.”

2. Pasal 8

Pasal 8 menjelaskan tentang ketentuan IP, sebagai berikut

(1) Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;

b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;

c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan

 d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.

(2) Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:

a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;

b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;

c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan

d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.

(3) Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;

b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;

c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan

d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.

3. Pasal 9

Pasal 9, menjelaskan “Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.” Maksudnya adanya penambahan waktu jam pembelajaran bagi siswa yang memiliki IP > 3,55.

5. Sistem SKS berbeda dengan Sistem Akselerasi

Sistem SKS dan system program akselerasi memiliki kesamaan pada outputnya, dimana siswa dapat lulus dengan cepat. Tetapi, sebenarnya 2 sistem ini memiliki perbedaan.

Sistem program akselerasi atau percepatan pembelajaran hanya dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan bernilai tinggi. Dalam penyampaian materi pembelajaran dipadatkan secara khusus sehingga siswa akan lebih cepat meraih kelulusan.

Berbeda dengan sistem SKS, dimana semua siswa memiliki kesiapan dan kemampuan belajar yang sama. Sistem SKS ini sangat cocok bagi siswa yang memang memiliki kemampuan belajar lebih baik akan mendapatkan materi-materi baru lebih cepat dibandingkan teman-temannya. Jadi semua tergantung pada siswanya sendiri. Semakin ia baik dalam belajar semakin banyak materi pelajaran yang bisa ia selesaikan dengan cepat sehingga ia akan lulus dengan cepat pula.

Rabu, 12 Januari 2022

PENATAAN LINIERITAS DALAM PEMBELAJARAN PADA SEKOLAH PENGGERAK

 Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini. 

1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD. 

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa. 

3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: a. ilmu komputer; b. informatika; c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau d. MIPA/sains. 

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika. 

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi. 

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: 

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau 

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan. 

8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain: 

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; 

b. PJOK; 

c. Bahasa Inggris; dan 

d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas. 

10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh: 

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris; 

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan; 

c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 

d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. 

11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh: 

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal; 

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;  

c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 

d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

BEGINI CARA PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PADA KURIKULUM PARADIGMA BARU

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak. 

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan: 

1. tugas tambahan; dan/atau 

2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.  Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah: 

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan; 

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan; 

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 

4. memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan. 

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan: 

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan; 

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan 

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan. 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

BEBAN KERJA GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN KURIKULUM PARADIGMA BARU

 Beban Kerja Guru Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: 

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan 

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

Struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran reguler atau rutin dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Program Sekolah Penggerak.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Paradigma Baru

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan pembelajaran berbasis projek yang yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dalam berbagai aktivitas berbasis projek sebagai unit pembelajaran terintegrasi sehingga tidak ada lagi sekat antar-mata pelajaran. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila mengambil alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun. Untuk pelaksanaan projek pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik peserta didik. 

Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik. Pada PAUD, kegiatan projek dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan harian. Pada SD, SMP, SMA dan SLB kegiatan projek dilaksanakan sebagai kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler. 

1. Perencanaan dan Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

a. Perencanaan Projek 

1) Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilakukan secara bersamaan. 

2) Perencanaan kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan.  

3) Pimpinan satuan pendidikan menentukan alokasi waktu pelaksanaan projek dan dimensi untuk setiap tema, agar dapat memetakan sebaran pelaksanaan projek pada satuan pendidikan tersebut. 

4) Tim fasilitasi projek, merencanakan projek, memilih, mengadaptasi, mengembangkan modul projek, mengelola projek, dan mendampingi peserta didik dalam projek. 

5) Pimpinan satuan pendidikan dapat menilai tahap pelaksanaan projek berdasarkan tingkat kesiapan satuan pendidikan. 

6) Tim fasilitasi projek bersama pimpinan satuan pendidikan memilih paling sedikit 2 (dua) tema (Fase A, B, C) dan paling sedikit 3 tema (Fase D, E, F) dari 7 tema yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dijalankan dalam 1 (satu) tahun ajaran berdasarkan isu yang relevan di lingkungan peserta didik. 

7) Tim fasilitasi projek bersama pimpinan satuan pendidikan menentukan topik spesifik, yang diturunkan dari tema besar yang telah dipilih. 

8) Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan dan modul projek sesuai dengan konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik. 

9) Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen projek berdasarkan karakteristik dan tujuan kegiatan projek. 

b. Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

1) Kegiatan dan asesmen projek dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara terpadu. 

2) Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan projek sesuai dengan tema, topik, alokasi waktu, modul projek yang telah ditetapkan, serta konteks satuan pendidikan dan karakteristik peserta didik. 

3) Tim fasilitasi projek melaksanakan asesmen dengan menggunakan jenis, teknik, dan bentuk instrumen sesuai dengan karakteristik dan tujuan kegiatan projek

2. Pengolahan Hasil Asesmen Projek 

a. Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh pendidik sebagai refleksi pencapaian profil pelajar Pancasila. 

b. Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh pendidik untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik, agar peserta didik mengetahui kekuatan dan hal yang perlu ditingkatkan serta menstimulasi pola pikir bertumbuh dalam upaya pencapaian profil pelajar Pancasila. 

c. Hasil asesmen projek dimanfaatkan oleh peserta didik sebagai bahan refleksi untuk menentukan strategi pencapaian profil pelajar Pancasila yang akan ditempuh secara mandiri untuk mencapai tujuan yang diharapkan. 

d. Tim fasilitasi projek memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen projek sesuai kebutuhan. 

e. Hasil asesmen projek berupa predikat yang menunjukkan pencapaian profil pelajar Pancasila. 

 

3. Pelaporan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

a. Pelaporan projek mencakup pelaporan belajar dan pelaporan hasil belajar. 

b. Pelaporan belajar disampaikan dalam bentuk portofolio dan perayaan hasil belajar projek. 

c. Pelaporan belajar disampaikan pada akhir kegiatan projek. 

d. Pelaporan hasil belajar disampaikan dalam bentuk laporan pencapaian (rapor) projek penguatan profil pelajar Pancasila. 

e. Pelaporan hasil belajar disampaikan pada akhir tahun. 

f. Format dasar rapor projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan pemerintah meliputi komponen identitas sekolah,  identitas siswa, kelas, fase, tahun pelajaran, gambaran umum projek, rubrik penilaian, pemetaan dimensi, elemen, sub elemen, predikat, dan catatan proses. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Selasa, 11 Januari 2022

CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM PARADIGMA BARU

 CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

CP memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. CP untuk bimbingan konseling disebut sebagai capaian layanan. 

CP untuk PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB dijabarkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak mengalami hambatan intelegensi dapat menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

STRUKTUR KURIKULUM PARADIGMA BARU PADA SLB SEKOLAH LUAR BIASA

Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD, SMP, dan SMA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum: 

a. JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak; 

b. peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat. Pemfokusan pada 1 (satu) jenis keterampilan dilaksanakan mulai di kelas VIII; 

c. mata pelajaran Seni di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi; 

d. program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi; 

2) bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; 

3) bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri; 

4) bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan 5) bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku, 

e. alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain; dan f. satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI paling sedikit 1 (satu) bulan.

STRUKTUR KURIKULUM PARADIGMA BARU PADA JENJANG SMA SEKOLAH MENENGAH ATAS

Kurikulum SMA pada SMA pelaksana Program Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atas dua fase yaitu: 

a. Fase E untuk Kelas X; dan 

b. Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII. 

Di Kelas X, peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya. Seperti di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. 

Pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS sebagai berikut; 

a. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi. Misalnya dalam mata pelajaran IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam 1 (satu) tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis tema, pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri lainnya; 

b. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah. Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih dahulu sampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai, dan dilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan urutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah semua muatan pelajaran (Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut; atau 

c. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut. Misalnya masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing muatan pelajaran. 

Proporsi beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua, yaitu: 

a. pembelajaran intrakurikuler; dan 

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per-tahun.

STRUKTUR KURIKULUM PARADIGMA BARU PAJA JENJANG SMP SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Struktur kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: 

a. pembelajaran intrakurikuler; dan 

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun.

Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS,  maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.

STRUKTUR KURIKULUM PARADIGMA PADA JENJANG SD SEKOLAH DASAR

 Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagai berikut. 

Struktur kurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase: 

a. Fase A untuk Kelas I dan Kelas II; 

b. Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan 

c. Fase C untuk Kelas V dan Kelas VI. 

Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan kemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C. 

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk di awal Fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang ditujukan untuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu pengetahuan (sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial. Ketika mempelajari lingkungan sekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena alam dan sosial sebagai suatu kesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yang mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di SMP. 

Satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan CP dan profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal, proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: 

a. pembelajaran intrakurikuler; dan 

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per-tahun. 

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua. Mata pelajaran Muatan lokal merupakan mata pelajaran yang dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan pemerintah daerah. 

 

STRUKTUR KURIKULUM PARADIGMA BARU PADA JENJANG PAUD PENDIDIKAN ANAK DAN USIA DINI

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagai berikut. 

1. Struktur kurikulum PAUD usia 5 (lima)-6 (enam) tahun Bermain merupakan intisari kurikulum dan pembelajaran di PAUD, yaitu “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. 

Bermain adalah belajar, dan bermain-belajar merupakan kegiatan yang esensial untuk perkembangan yang optimal. Anak belajar melalui bermain di saat ia menjelajahi lingkungan untuk mengenali dunia di sekelilingnya. Di usia emas perkembangan otaknya, anak perlu diberi kesempatan untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna. 

Bermain sesuai dengan minat dan rasa ingin tahu anak membuat anak memiliki pembelajarannya. Inilah merdeka bermain bagi anak. Kegiatan yang juga dikuatkan dalam pembelajaran di PAUD merupakan kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak. Kegiatan ini ditujukan untuk menguatkan literasi secara dini melalui kegiatan-kegiatan yang membangun minat baca anak. 

Kegiatan berbasis buku bacaan anak bukanlah kegiatan yang menuntut anak untuk dapat membaca secara mandiri, melainkan kegiatan yang melibatkan buku bacaan anak. Sebagai contoh, kegiatan di PAUD diawali dengan guru membacakan buku cerita kepada anak-anak, kemudian mendiskusikan isi buku tersebut, dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan isi buku yang telah dibaca bersama. Berbagai pendekatan kegiatan bermain-belajar dapat digunakan di satuan PAUD seiring dengan kegiatan berbasis buku bacaan anak, misalnya kegiatan kelompok, kegiatan berbasis area, kegiatan berbasis sentra, dan kegiatan projek. 

Keragaman pendekatan dan metode diharapkan dapat memberikan stimulasi yang dapat mendorong tumbuh kembang yang optimal serta siap untuk bersekolah di jenjang berikutnya. Selain itu dukungan berupa area bermain yang terbuka, guru atau pendidik PAUD yang membangun komunikasi stimulatif akan memberikan kebebasan pada anak dan dapat mengoptimalkan potensi perkembangannya. Oleh karena itu, kegiatan belajar baca-tulis-hitung yang monoton di mana anak belajar membaca dan menulis suatu kata berulang-ulang (drilling), adalah kegiatan yang harus dihindari.


 CP pada jenjang PAUD terdiri atas 3 (tiga) elemen, yaitu: 

a. nilai agama dan budi pekerti; 

b. jati diri; dan 

c. dasar-dasar literasi, sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika (STEAM). 

Ketiga elemen ini dicapai melalui kegiatan bermain-belajar yang terpadu sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar 2. Kegiatan di satuan PAUD dianjurkan untuk dilakukan selama 1.050 (seribu lima puluh) menit per-minggu.

 

STRUKTUR KURIKULUM PARADIGMA BARU BERDASARKAN SURAT MENDIKBUD NOMOR 371/M/2021

Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: 

1. pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan 

2. projek penguatan profil pelajar Pancasila. 

Kegiatan pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada CP dan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil pelajar Pancasila. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut: 

 1. dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; 

2. tidak diarahkan untuk mencapai target CP tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran; 

3. merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan 

4. peserta didik berperan besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya, sementara guru atau pendidik PAUD berperan sebagai fasilitator. 

Kemendikbudristek mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan mata  pelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhan peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama. 

Oleh karena itu, alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu) semester. 

Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna karena peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan untuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran. Pemerintah juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran. 

Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran intrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatan rutin per- minggu. 

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut. 

1. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya. 

2. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya. 

3. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.

Kerangka Dasar Kurikulum Paradigma Baru berdasarkan Surat Keptusan MENDIKBUD NOMOR 371/M/2021

Pembelajaran yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran.

 


Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. 

Kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. 

Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar kurikulum terdiri dari: 

1. struktur kurikulum; 

2. capaian pembelajaran (CP); dan 

3. prinsip pembelajaran dan asesmen. 

Pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar secara mandiri yang kontekstual serta  sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. 

Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya. Gambar 1 menggambarkan hubungan antara kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan Pemerintah, berbagai contoh kurikulum operasional, dan perangkat ajar yang digunakan dalam pembelajaran di satuan pendidikan. 


 

MENGENAL KURIKULUM PARADIGMA BARU

 

1. Struktur Kurikulum mengacu pada Profil Pelajar Pancasila

Struktur kurikulum menganut Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang menjadi acuan bagi sekolah dalam mengembangkan mulai dari standar isi, standar proses, hingga standar penilaian. Atau struktur kurikulum menggunakan Capaian Pembelajaran (CP), prinsip pembelajaran, dan asesmen pembelajaran.

Secara umum struktur kurikulum 2022 terdiri dari kegiatan intrakulikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan pembelajaran proyek. Selain itu, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi siswanya, dan dalam program tersebut dapat didesain oleh sekolah sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang ada dan tersedia dalam sekolah tersebut.

2. Istilah KI dan KD menjadi Capaian Pembelajaran (CP)

Kita sudah sangat familiar dan pahami bersama dengan KI atau (kompetensi Inti ) dan KD (Kompetensi Dasar) merupakan kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran.

Namun dalam kurikulum 2022  kita akan dikenalkan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai suatu kesatuan proses demi membangun kompetensi yang utuh bagi siswa. Sehingga, asesmen yang nantinya dikembangkan oleh guru harus dapat mencakup  capaian pembalajaran yang telah di tetapkan sebelumnya.

3. Jumlah Jam Pelajaran Ditetapkan Pertahun

Jika dalam kurikulum sebelumnya penetapan jumlah jam pelajaran perminggu akan tetapi pada paradiga baru kurikulum 2022 akan berbeda, jumlah pelajaran akan ditetapkan pertahun.

Sehingga sekolah memiliki kemudahan untuk dapat mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat dilakukan sebaliknya

4. Pembelajaran Berbasis Projek


Penerapan pembelajaran berbasis projek bertujuan untuk pengembangan Profil Pelajar Pancasila, yang dapat memberi kesempatan untuk belajar melalui pengalaman (experiential learning), dan mengintegrasikan kompetensi esensial yang dipelajari peserta didik dari berbagai disiplin ilmu.

 Pembelajaran berbasis projek dalam Kurikulum 2022 dinilai membantu guru dalam mengembangkan soft skill siswa dan dapat mempersiapkan siswa dengan pengalaman pengetahuan dan kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman. Agar bisa dapat berperan dalam lingkungannya.

5. Asesemen Bersifat Kolaboratif

Sekolah diberikan keleluasaan untuk menerapkan dan membuat asesmen antar mata pelajaran atau lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk penialaian berbasis proyek yang didalam memuat beberapa aspek mata pelajaran sekaligus.

Pada jenjang SD dapat melakukan paling sedikit dua kali penilaian proyek dalam setahun. Sedangkan untuk siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melakukan penilaian proyek tiga kali dalam satu tahun pelajaran.  Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

6. Kembalinya Mata Pelajaran TIK dengan nama INFORMATIKA

Pada kurikulum sebelumnya mata pelajaran TIK dihilangkan, namun dalam kurikulum 2022 dihadirkan kembali dengan nama baru yaitu Informatika yang akan diajarjan mulai jenjang SMP.

Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya atau guru informatika maka tidak perlu khawatir untuk menarapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK/ Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum.

belakang TIK/ Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum..

7. Mata Pelajaran Gabungan IPA dan IPS yang disebut dengan Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS)

Mata pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) pada jenjang Sekolah Dasar kelas IV, V dan VI yang salama ini berdiri sendiri, dalam kurikulum 2022 mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS).

Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelaaran IPA dan IPS yang  terpisah pada jenjang SMP.

8. Program Peminatan di SMA Tidak Diberlakukan lagi

Jika di kurikulum sebelumnya pada jenjang SMA terdapat peminatan seperti IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial)  dan Bahasa, dalam kurikulum 2022 ada sedikit perubahan.

Di kelas 10 pelajar menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11. Mata pelajaran yang dipelajari serupa dengan di SMP. Dan di kelas 11 dan 12 pelajar mengikuti mata pelajaran dari Kelompok Mapel Wajib, dan memilih mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, Bahasa, dan Keterampilan Vokasi sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.

9.Presentasi Kelompok Kejuruan Menjadi 70%

Dalam jenjang SMK struktur lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Persentase kelompok kejuruan meningkat dari 60% ke 70%. Dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) menjadi mata pelajaran wajib minimal 6 bulan (1 semester).

Padahal jika di kurikulum sebelumnya program PKL (Praktek Kerja Lapangan) hanya dilaksanakan 2-3 bulan saja, harapannya dengan pelaksanaan PKL 6 bulan siswa SMK menjadi lebih siap dan kompeten untuk memasuki dunia kerja.