Syarat-syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakannya. Berikut adalah syarat umum yang biasanya berlaku untuk mengikuti PPG di Indonesia:
A. Syarat Umum
-
Kualifikasi Akademik:
- Lulusan S1/D4 dari program studi yang relevan dengan bidang keilmuan yang akan diajarkan.
- Perguruan tinggi asal harus terakreditasi.
-
Status Pendaftar:
- Guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (PPG Dalam Jabatan).
- Lulusan S1/D4 yang ingin menjadi guru (PPG Prajabatan).
-
Terdaftar di Dapodik (untuk PPG Dalam Jabatan):
- Guru yang telah mengajar harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek.
-
Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Ijazah Resmi
- Ijazah harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
-
Lulus Seleksi Administrasi dan Akademik:
- Mengikuti dan lulus ujian seleksi akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perguruan tinggi penyelenggara.
-
Sehat Jasmani dan Rohani:
- Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
-
Bebas Narkoba dan Berkelakuan Baik:
- Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dan SKCK dari kepolisian.
B. Syarat Khusus untuk PPG Dalam Jabatan
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah.
C. Syarat Khusus untuk PPG Prajabatan
- Berusia maksimal 32 tahun pada tahun pendaftaran.
- Mengikuti dan lulus tes seleksi akademik dan wawancara.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mengecek persyaratan terbaru, sebaiknya kunjungi situs resmi Kemdikbudristek atau perguruan tinggi penyelenggara PPG.