Halooo.... Semoga bermanfaat

Tampilkan postingan dengan label PPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Maret 2025

SYARAT-SYARAT MENGIKUTI PPG GURU

 Syarat-syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakannya. Berikut adalah syarat umum yang biasanya berlaku untuk mengikuti PPG di Indonesia:

A. Syarat Umum

  1. Kualifikasi Akademik:

    • Lulusan S1/D4 dari program studi yang relevan dengan bidang keilmuan yang akan diajarkan.
    • Perguruan tinggi asal harus terakreditasi.
  2. Status Pendaftar:

    • Guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (PPG Dalam Jabatan).
    • Lulusan S1/D4 yang ingin menjadi guru (PPG Prajabatan).
  3. Terdaftar di Dapodik (untuk PPG Dalam Jabatan):

    • Guru yang telah mengajar harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek.
  4. Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Ijazah Resmi

    • Ijazah harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  5. Lulus Seleksi Administrasi dan Akademik:

    • Mengikuti dan lulus ujian seleksi akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perguruan tinggi penyelenggara.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani:

    • Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Bebas Narkoba dan Berkelakuan Baik:

    • Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dan SKCK dari kepolisian.

B. Syarat Khusus untuk PPG Dalam Jabatan

  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah.

C. Syarat Khusus untuk PPG Prajabatan

  • Berusia maksimal 32 tahun pada tahun pendaftaran.
  • Mengikuti dan lulus tes seleksi akademik dan wawancara.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mengecek persyaratan terbaru, sebaiknya kunjungi situs resmi Kemdikbudristek atau perguruan tinggi penyelenggara PPG.