Halooo.... Semoga bermanfaat

Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM 2013. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Desember 2019

JURNAL MENGAJAR GURU


JURNAL MENGAJAR GURU
NO
HARI/TANGGAL
KELAS
JAM PELAJARAN
PERTEMUAN KE
NO KD
MATA PELAJARAN
POKOK BAHASAN
NAMA SISWA YANG TIDAK MASUK
KET
IZIN
SAKIT
ALPA








































































SMP NEGERI 2 KAYANGAN



















Jumat, 22 Februari 2019

PENGELOMPOKAN MATA PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 SMA

 Seperti yang kitaketahui bahwa Kurikulum 2013 membagi setiap mata pelajaran menjadi beberapa kelompok. Adapun kelompok ini dipilih berdasarkan bagian dari setiap mata pelajaran yang dianggap memiliki kesamaan ditambah pula dengan mata pelajaran Peminatan yang dapat dipilih sendiri oleh siswa.
Berikut ini pengelompokan mata pelajaran pada Kurikulum 2013 SMA

Kelompok A (Wajib)

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Sejarah Indonesia
Kelompok B
  • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
Kelompok C (Peminatan)
  • Peminatan di SMA

    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam : Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia
    • Ilmu-Ilmu Sosial : Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi
    • Bahasa dan Budaya: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Asing Lain, Sosiologi
    • Peminatan Keagamaan: Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK
  • Peminatan di SMK
    • Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
    • Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    • Peminatan Bidang Kesehatan;
    • Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
    • Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
    • Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
    • Peminatan Bidang Pariwisata; dan
    • Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;

SYARAT-SYARAT KENAIKAN KELAS KURIKULUM 2013

 Halo selamat pagi, siang, sore maupun malam bahkan dinihari tergantung kapan anda melihat tulisan ini. heheheheh

Oke langsung saja, saya yakin sebagian besar yang meilaht konten ini ada guru yang sedang bingung mengenai ketuntasan atau kriteria kenaikan kelas untuk K13. Seperti yang kita tau bahwa penilaian antara K13 dan kurikulum sebelumnya sangatlah berbeda. Nah silahkan di lihat dibawah ini adalah Kriteria Kenaikan Kelas bagi sekolah yang sudah menggunakan K13 untuk jenjang SMP:
 
Siswa SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
 
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  1. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  2. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
  3. Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi  pengetahuan  dan/atau  kompetensi  keterampilannya  di  bawah KBM/KKM.Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
  4. Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
  5. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.
Sumber : Panduan Penilaian untuk SMP. Kemendibud. Desember 2015
 
SSekian dan terima kasih, apabila ada tanggapan atau pertanyaan silahkan koment di bawah ini. Salam Damai.