1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test Covid-19 Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai
standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen
maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari
30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda Bagi
guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19,
maka dapat diberikan tanda. Baca juga: Studi Ungkap Virus Corona
Menginfeksi Manusia sejak Oktober 2019
5. Sosialisasi virtual Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik. Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Malaysia Perpanjang Pembatasan Wilayah hingga 9 Juni
9. Guru tidak berpindah kelas Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga jarak Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan corona Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
17. Tutup tempat bermain Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
18. WFH bagi yang bepergian Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi
5. Sosialisasi virtual Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik. Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Malaysia Perpanjang Pembatasan Wilayah hingga 9 Juni
9. Guru tidak berpindah kelas Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga jarak Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan corona Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
17. Tutup tempat bermain Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
18. WFH bagi yang bepergian Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi