Halooo.... Semoga bermanfaat

Selasa, 29 Desember 2020

RINGKASAN MATERI IPS KELAS IX BAB 4 MASA REFORMASI (1998-Sekarang)

 E. Masa Reformasi (1998-Sekarang)

Gambar di atas menunjukkan salah satu aksi mahasiswa menuntut reformasi di Indonesia. Apa yang menyebabkan rakyat Indonesia menghedaki dilaksanakannya reformasi dalam kehidupan bernegara? Bagaimana perkembangan bangsa Indonesia pada masa reformasi. Untuk mengetahui jawabannya, perhatikan uraian materi berikut ini!

Masa reformasi di Indonesia adalah masa setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Masa reformasi dimulai pada tanggal 21 Mei 1988 saat Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Masa reformasi terus berlanjut hingga saat ini.

1.  Lahirnya Gerakan Reformasi

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Munculnya keinginan untuk melakukan perubahan itu muncul disebabkan oleh dampak negatif dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru.

Pada masa Orde Baru pemerintah berhasil mewujudkan kemajuan pembangunan yang pesat. Namun kemajuan pembangunan itu ternyata tidak merata. Hal ini tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah yang justru menjadi penyumbang terbesar devisa negara seperti di Riau,

Kalimantan Timur dan Papua. Dalam bidang ekonomi, Pemerintah Orde Baru berhasil meningkatkan pendapatan perkapita Indonesia ke tingkat US$ 600 pada tahun 1980-an, kemudian meningkat lagi sampai US$ 1300 pada tahun 1990-an. Namun kebijakan pemerintah Orde Baru yang terlalu memfokuskan pertumbuhan ekonomi ternyata menjadi pemicu terbentuknya mentalitas dan budaya korupsi di kalangan para pejabat di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan kebijakan politik yang cenderung otoriter dan sentralistik tidak memberikan ruang demokrasi dan kebebasan rakyat untuk berpartisipasi penuh dalam proses pembangunan. Dampak-dampak negatif inilah yang kemudian mendorong munculnya keinginan rakyat Indonesia untuk melakukan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Gerakan Reformasi diawali dengan krisis moneter yang melanda Thailand pada awal Juli 1997. Krisis moneter ini mengguncang nilai tukar mata uang negara-negara di Asia, seperti Malaysia, Filipina, Korea dan Indonesia. Rupiah yang berada pada posisi nilai tukar Rp.2.500/US$ menjadi sekitar Rp.17.000/ US$ pada bulan Januari 1998. Kondisi ini berdampak pada jatuhnya bursa saham Jakarta, bangkrutnya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. dan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang tidak terkendali. Keadaan kemudian diperparah dengan terkuaknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di kalangan para pejabat pemerintah.

Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa berskala besar terjadi di seluruh Indonesia. Tuntutan mahasiswa dalam aksi-aksinya adalah penurunan harga sembako (sembilan bahan pokok), penghapusan monopoli, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Pada tanggal 12 Mei 1998 empat orang mahasiswa tewas tertembak peluru aparat keamanan saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Penembakan ini menyulut demonstrasi yang lebih besar. Pada tanggal 13 Mei 1998 terjadi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di Jakarta dan Solo. Tanggal 14 Mei 1998 demonstrasi mahasiswa semakin meluas. Para demonstran mulai menduduki gedung-gedung pemerintah di pusat dan daerah. Di Jakarta, ribuan mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR. Mereka berupaya menemui pimpinan MPR/DPR agar mengambil sikap yang tegas. Selanjutnya, tanggal 18 Mei 1998 Ketua MPR/DPR Harmoko meminta Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Akhirnya Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri sebagai presiden dan menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya B.J. Habibie. Peristiwa pengunduran diri Presiden Soeharto ini menandai berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun dan dimulainya masa Reformasi.


2.  Perkembangan Politik

a. Sidang Istimewa MPR 1998

Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menentapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Sidang ini menghasilkan 12 ketetapan MPR yang diantaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi. Ketetapan-ketetapan itu antara lain adalah sebagai berikut.

1. Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1998, yang memungkinkan UUD 1945 diamandemen.

2. Ketetapan MPR No.XII Tahun 1998, mengenai pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

3. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

4. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode.

5. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1988, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Ketetapan MPR No XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.


b. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksanakan secara lebih demokratis dari masa sebelumnya. Pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Penerapan otonomi daerah tersebut diiringi dengan perubahan sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu langsung untuk mengangkat kepala dareah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota. Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa.


c. Pencabutan Pembatasan Partai Politik

Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja yang berhak mengikuti Pemilihan Umum. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.


d. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI

Pada masa reformasi Dwi Fungsi ABRI dihapuskan secara bertahap sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi pertahanan dan keamanan. Kedudukan ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999, Polri memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah ABRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).


e. Penyelenggaraan Pemilu

Sejak dimulainya masa reformasi hingga tahun 2015, pemerintah telah melaksanakan empat kali pemilihan umam, yaitu pemilu tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014. Berbeda dengan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik, pemilu pada masa reformasi diikuti oleh banyak partai politik. Meskipun diikuti oleh banyak partai politik, pemilu pada masa reformasi berlangsung aman dan tertib.

Pemilu ahun 2004, adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Cara pelaksanaannya benar-benar berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan minimal dua tahap dan maksimal tiga tahap. Tahap pertama adalah pemilu legislatif untuk memilih partai politik dan anggotanya yang dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap kedua adalah pemilu presiden putaran pertama. Pada tahap ini, pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Tahap ketiga adalah pemilu presiden tahap kedua. Pemilu presiden putaran kedua adalah tahap terakhir yang hanya dilaksanakan apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon presiden yang mendapatkan 50% suara pada pemilihan presiden putaran pertama. Cara pelaksanaan pemilu tahun 2004 masih digunakan pada pemilu tahun 2009 dan tahun 2014.

Bergulirnya gerakan reformasi menyadarkan bangsa Indonesia mengenai demokrasi dan menghargai kedaulatan rakyat. Sebuah pemerintahan yang menghormati aspirasi rakyat akan mendapat dukungan rakyat. Sebaliknya, perilaku para pemimpin yang tidak menghargai kedaulatan rakyat dan nilai-nilai demokrasi akan menyebabkan rakyat tidak percaya kepada para pemimpin.

3.  Perkembangan Ekonomi

Pada masa reformasi Indonesia tengah menghadapi krisis ekonomi. Upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi terus dilakukan pada beberapa periode kepemimpinan masa reformasi.

a. Pemerintahan Presiden B.J. Habibie

Pada masa pemerintahan B.J Habibie ditetapkan kebijakan pokok di bidang ekonomi, yaitu penanggulangan krisis ekonomi dengan sasaran terkendalinya nilai rupiah dan tersedianya kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau serta berputarnya roda perekonomian nasional, dan pelaksanaan reformasi ekonomi. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut dilakukan langkah-langkah berikut.

1). Menjalin kerja sama dengan International Moneter Fund-IMF (Dana Moneter Internasional) untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi.

2). Menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian.

3). Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.

4). Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10.000,00.

5). Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.

Upaya-upaya menyelesaikan krisis keuangan dan perbaikan ekonomi yang dilakukan berhasil menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, yaitu Rp 6.700 per dolar Amerika pada bulan Juni 1999. Namun rupiah kembali melemah mencapai Rp 8.000 per dolar Amerika pada akhir masa jabatan Habibie.

b. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Pada masa ini, kondisi ekonomi Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan dan kondisi keuangan sudah mulai stabil. Namun,keadaan kembali merosot. Pada bulan April 2001, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika melemah hingga mencapai Rp12.000,00. Melemahnya nilai tukar rupiah tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan menghambat usaha pemulihan ekonomi.

c. Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri

Pada masa ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika berhasil distabilkan dan berdampak pada terkendalinya harga-harga barang. Selain itu tingkat inflasi rendah dan cadangan devisa negara stabil. Namun, pertumbuhan ekonomi masih tergolong rendah yang disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi investor dan karena tingginya suku bunga deposito. Adapun kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan ekonomi antara lain sebagai berikut.

1). Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 miliar.

2). Mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.

3). Kebijakan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


d. Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono

Perekonomian Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik pada masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan ekonomi yang berkisar pada 5% sampai 6% per tahun serta kemampuan ekonomi Indonesia yang bertahan dari pengaruh krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di zona Eropa sepanjang tahun 2008 hingga 2009. Dalam menyelenggarakan perekonomian negara, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut.

1). Mengurangi Subsidi Bahan Bakar Minyak

Melonjaknya harga minyak dunia menimbulkan kekhawatiran akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, ditetapkanlah kebijakan pengurangan subsidi BBM agar tidak membebani APBN. Anggaran subsidi BBM kemudian dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pengurangan subsidi BBM berakibat pada kenaikan harga BBM.

2). Pemberian Bantuan Langsung Tunai Program BLT diselenggarakan sebagai respons kenaikan BBM. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.

3). Pengurangan Utang Luar Negeri

Dalam rangka mengurangi utang luar negeri, pada tahan 2006, pemerintah Indonesia melunasi sisa utang ke IMF sebesar 3,1 miliar dolar Amerika. Dengan pelunasan utang ini, Indonesia sudah tidak lagi berkewajiban mengikuti syarat-syarat IMF yang dapat memengaruhi kebijakan ekonomi nasional.

4.  Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi

a. Kehidupan Sosial

Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada masa awal reformasi sempat diwarnai dengan terjadinya berbagai konflik sosial yang bersifat etnis di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang kacau akibat lemahnya hukum dan kondisi ekonomi negara yang tidak kunjung membaik mengakibatkan sering terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat. Namun, seiring dengan keberhasilan pemerintah era reformasi dalam mengatasi masalah-masalah yang tengah dihadapi, kehidupan sosial masyarakat Indonesia berangsur-angsur kembali kondusif.

Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya. Hal ini didukung dengan adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa seperti surat kabar, majalah dan lainnya dapat menyalurkan aspirasi dan gagasan secara bebas. Dicabutnya ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.

b. Pendidikan

Pemerintah pada masa Reformasi menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang yang cukup luas bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Hal ini dapat dilihat dari ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU No 2 Tahun 1989. yang mendefenisikan ulang pengertian pendidikan.

Sesuai dengan agenda reformasi bidang pendidikan, terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan, Pemerintah pada masa Reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum tersebut adalah sebagai berikut.

1). Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Pada pelaksanaan kurikulum ini, siswa dituntut untuk aktif untuk memperoleh informasi. Guru bertugas sebagai fasilitator untuk memperoleh informasi. KBK berupaya untuk menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.

2). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Secara umum, KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK, namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.

3). Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 menekankan pada kompetensi berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan, serta menekankan pada keaktifan siswa untuk mendapatkan pengalaman personal melalui observasi (pengamatan), bertanya, menalar, menyimpulkan, dan mengomunikasikan informasi dalam kegiatan pembelajaran.

 c. Kebudayaan

Dalam bidang kebudayaan dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Oganization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya ini dilakukan untuk menghindari klaim negara lain terhadap warisan budaya Indonesia. Beberapa warisan budaya Indonesia yang telah mendapat pengakuan internasional melalui UNESCO dapat kamu lihat pada tabel berikut.

Tabel. 4.15. Warisan Budaya Indonesia

Warisan Cagar Kompleks Candi Borobudur Diakui tahun 1991

Budaya

Kompeks Candi Prambanan Diakui tahun 1991

Situs Prasejarah sangiran Diakui tahun 1996

Warisan Karya Wayang Diakui tahun 2003

Budaya Tak Benda

Keris Diakui tahun 2005

Batik Diakui tahun 2009

Angklung Diakui tahun 2010

Tari Saman Diakui tahun 2011

Noken Diakui tahun 2012

Selain warisan budaya yang sudah diakui di atas, masih banyak warisan budaya Indonesia yang sedang dalam proses pendaftaran di UNESCO, diantaranya adalah Tenun Ikat dari Sumba, Rencong dari Aceh, Tari Tor-tor dari Sumatra Utara, Gordang Sembirang dari Sumatra Utara, Songket dari Palembang, Ondel-Ondel dari DKI Jakarta, Reog dari Ponorogo, Sasirangan dari Kalimantan Selatan dan warisan-warisan budaya lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar