Halooo.... Semoga bermanfaat

Minggu, 05 Juni 2016

GURU YANG BELUM PUNYA NUPTK????

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang lebih dikenal dengan sebutan NUPTK merupakan  Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. 

NUPTK ini tidak pernah akan berubah walaupun yang bersangkutan telah berpindah tempat tugas mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya menyangkut administrasi.

Dewasa ini ada banyak guru yang belum memiliki NUPTK, entah terkendala teknis pendaftaran atau sengaja tidak ingin mengurusnya yang jelas NUPTK ini sangat banyak manfaatnya bagi setiap tenaga pendidik dan kependidikan antara lain:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik
  2.  Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah. 
  3. Merupakan salah satu syarat mendapatkan tunjangan insentif dari provinsi (di kalimantan timur)
adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus NUPTK ini adalah sebagai berikut
  1.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah 
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya. 
  4. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.6.Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.   
Untuk masa kini karena semuanya sudah mulai menggunakan teknologi , maka pendaftaran ini biasanya dilakukan oleh Operator sekolah. Jika bapak ibu belum mendapatkan NUPTK, bisa mencari info dari sumber terdekat atau bertanya pada rekan guru yang sudah mendapatkan dan menghubungi operator sekolah tempat mengajar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar