Halooo.... Semoga bermanfaat

Minggu, 16 Maret 2025

SYARAT-SYARAT MENGIKUTI PPG GURU

 Syarat-syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakannya. Berikut adalah syarat umum yang biasanya berlaku untuk mengikuti PPG di Indonesia:

A. Syarat Umum

  1. Kualifikasi Akademik:

    • Lulusan S1/D4 dari program studi yang relevan dengan bidang keilmuan yang akan diajarkan.
    • Perguruan tinggi asal harus terakreditasi.
  2. Status Pendaftar:

    • Guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (PPG Dalam Jabatan).
    • Lulusan S1/D4 yang ingin menjadi guru (PPG Prajabatan).
  3. Terdaftar di Dapodik (untuk PPG Dalam Jabatan):

    • Guru yang telah mengajar harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek.
  4. Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Ijazah Resmi

    • Ijazah harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  5. Lulus Seleksi Administrasi dan Akademik:

    • Mengikuti dan lulus ujian seleksi akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perguruan tinggi penyelenggara.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani:

    • Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Bebas Narkoba dan Berkelakuan Baik:

    • Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dan SKCK dari kepolisian.

B. Syarat Khusus untuk PPG Dalam Jabatan

  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah.

C. Syarat Khusus untuk PPG Prajabatan

  • Berusia maksimal 32 tahun pada tahun pendaftaran.
  • Mengikuti dan lulus tes seleksi akademik dan wawancara.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mengecek persyaratan terbaru, sebaiknya kunjungi situs resmi Kemdikbudristek atau perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar