Agar Info GTK valid, guru harus memenuhi beberapa syarat administrasi dan teknis yang sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut syarat-syaratnya:
1. Data di Dapodik Harus Lengkap dan Valid
✅ Identitas Guru: Nama, NIK, tempat dan tanggal lahir harus sesuai dengan data di Dukcapil.
✅ Status Kepegawaian: PNS, PPPK, GTY, atau GTT harus sesuai dengan SK dari instansi terkait.
✅ Tugas Mengajar: Sesuai dengan bidang sertifikasi dan memenuhi jumlah jam mengajar minimal.
✅ Riwayat Pendidikan: Sesuai dengan jenjang dan jurusan yang dibutuhkan untuk sertifikasi.
✅ Sekolah Induk: Terdaftar sebagai sekolah induk dalam Dapodik.
✅ SK Tugas dan SK Pembagian Jam Mengajar: Harus valid dan terdata di Dapodik.
2. Pemenuhan Beban Mengajar Minimal
✅ Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu untuk guru bersertifikasi.
✅ Bagi Kepala Sekolah & Pengawas: Mengacu pada aturan beban kerja terbaru.
✅ Guru Mapel & Guru Kelas: Mata pelajaran yang diajarkan sesuai sertifikasi.
3. Status Kepegawaian Sesuai Regulasi
✅ Guru PNS/PPPK: Harus memiliki SK pengangkatan.
✅ Guru Honorer/GTY: Harus memiliki SK dari yayasan atau kepala daerah minimal 2 tahun.
✅ Tidak rangkap jabatan sebagai tenaga administrasi sekolah atau pekerjaan lain yang melanggar aturan.
4. Nomor Sertifikat Pendidik Sesuai
✅ Jika sudah lulus sertifikasi, nomor sertifikat harus benar dan cocok dengan data di Kemendikbud.
5. Validasi oleh Admin Dapodik dan Operator Sekolah
✅ Operator sekolah harus memperbarui dan memastikan data benar sebelum sinkronisasi ke pusat.
✅ Pastikan tidak ada kesalahan input yang menyebabkan status "TIDAK VALID".
Jika Info GTK masih tidak valid setelah memenuhi syarat di atas, cek di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan konsultasikan dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. 🚀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar