B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1.
Pancasila sebagai
Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi
negara. Fondasi ter- sebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan
dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri
negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar
bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita,
dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan
ideologi negara.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan berlangsung selama berabad-
abad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah
memahami BPUPKI menyusun
Pancasila dan suasana serta
semangat para pendiri
negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam
kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.
”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau
kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung”
di atas mana kita mendirikan
Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau
kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara
mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI
dan PPKI dengan
merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi
negara (staatidee). Dalam hal ini,
Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada...”
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam
Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila
sebagai dasar negara sebagaimana terdapat
pada Pem- bukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR
Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR
tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali),
telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip
oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara
unsur-unsur
pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia. Norma hukum
yang pokok disebut
pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang
tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat
diubah”.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan
bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai
kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain
sebagai dasar negara.
Para pendiri negara dengan dilandasi
pemikiran dan semangat
kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa tidak
meniru ideologi bangsa lain? Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa
pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan
diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa
Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui
serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam.
Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan
negara sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Sebelum kita membahas
arti penting Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup, coba
simak dan bacalah puisi berikut di depan kelas dengan khidmat.
Hakikat Pancasila
Untukmu
wahai gagasan yang tinggi
Idealisme
menjadi bagian jiwa kukuh pembeda
bangsa Tauladan patriot yang kau tuju
Sampai
ibu pertiwi tersenyum manis
Tak ada norma negara yang tidak mendasarimu
Pijakan tak meleset walau diterjang kejahatan zaman
Karena penggagasmu penuh cinta pada Nusantara Kami adalah penerus perjuangan mereka
(Ida
Rohayani, 23-11-2015)
Bagi bangsa Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila
sebagai dasar negara,
berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila
sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah
laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia
memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
mendasari pasal-pasal dalam
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita
hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang
utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi
sila pertama melandasi sila ketiga, keempatdan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa merupakan sila
pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham
ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly
Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas
dan derajat kemanusiaan seseorang di
antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan demikian, kualitas peradaban
bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu
hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk
bersatu padu di bawah Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan di antara sesama
warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati
sebagai kekayaan bersama
yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu
dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan
agama, warna kulit,
dan bahkan status
sosial seseorang. Semua orang
memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah
rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme
atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat
dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan
pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila
dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa
dapat terus meningkat dengan sebaik- baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk
terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan
hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur
ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan
agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky
seperti dikutip Astim
Riyanto (2006), dalam suatu negara yang
merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari
undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah
yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam
kesatuan tatanan hukum
dalam negara itu yang disebut dengan
staats- fundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia
berupa Pancasila. Dengan demikian,
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk
setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara
demokratis dari para anggota BPUPKI
dan PPKI sebagai
pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila
dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai
ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada
tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai
dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara
dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan
Indonesia. Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup,
maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai
norma hukum, Pancasila
juga mempunyai sifat imperatif atau
memaksa. Artinya, mengikat
dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja
yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki
peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar