B.
Kedudukan
dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1.
Kedudukan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Di kelas VII, kalian telah mempelajari bagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan
ditetapkan. Selanjutnya, marilah kita pelajari bahwa Undang-Undang Dasar bagi
sebuah negara sangatlah penting. UUD pada awalnya lahir untuk membatasi
kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. UUD diperlukan
untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban
rakyat yang diperintah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya
pemerintahan. Jika suatu
negara tidak memiliki
UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan
terhadap hak asasi manusia.
Latar belakang pembuatan UUD bagi negara
yang satu berbeda
dengan negara yang lain. Hal
ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang
kemerdekaan bangsanya, dan lain se- bagainya.
Menurut pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu
negara memiliki UUD sebagai berikut:
1)
adanya kehendak
para warga negara
yang bersangkutan agar terjamin hak- haknya, dan bertujuan untuk
mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2)
adanya
kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat
pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3)
adanya kehendak
para pembentuk negara
baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan
ketatanegaraannya,
4)
adanya
kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi
adanya UUD Negara Republik Indonesia,
yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), seperti pendapat Bryce
pada nomor 3 tersebut di atas sehingga
stabilitas nasional dapat terwujud.
Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna
bahwa sistem politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu sistem politik menurut UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kalian mungkin pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu
konstitusi dan apa hubungannya dengan Undang-Undang Dasar? Kalian pasti juga pernah mendengar
tentang salah satu lembaga negara,
yaitu Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi? Konstitusi menurut beberapa
ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada Undang- Undang Dasar (UUD). UUD hanya sebagian
dari konstitusi, yaitu konstitusi ter- tulis.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah
memiliki Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis
yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan
norma hukum tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu hukum
dasar tertulis. Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah satu-satunya hukum dasar. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar
yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis. Hukum
dasar tidak tertulis biasa
disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato
kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan
DPR.
Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak
dibenarkan apabila ber- tentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau
pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berke- dudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati
kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber
hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu
sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sebagai hukum dasar
tertinggi, segala peraturan
perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh
bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah kita mengkaji
kedudukan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, selanjutnya marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan
satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu
sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
lebih jelasnya tentang
sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar
seperti berikut ini.
a)
Pembukaan
Pembukaan:
Terdiri dari atas 4 Alinea
b)
Pasal-Pasal:
•
Sebelum diubah
16 bab, setelah diubah menjadi
21 bab.
•
Sebelum diubah
terdiri dari atas 37 pasal,
setelah diubah menjadi
73 pasal.
•
Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah
diubah menjadi170 ayat.
•
Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah
menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
•
2 ayat Aturan Tambahan
berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
2.
Sifat
dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sifat
Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak
ter- tulis serta konstitusi
fleksibel – rigid. Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah
diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis
karena tidak ditulis
dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa
undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a)
Dilihat dari cara mengubah
Undang-Undang Dasar
Suatu UUD dikatakan fleksibel
(luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi
jika cara mengubah
UUD itu memerlukan cara yang
tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid.
b)
Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila
konstitusi tersebut dapat mengikuti
perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu
konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti
perkembangan zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum
dasar yang memuat aturan- aturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan
yang menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan
negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak
bisa dihentikan. Oleh karena itu, makin supel
sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita
harus menjaga supaya sistem Undang- Undang Dasar tidak tertinggal oleh zaman.
Jangan sampai kita membuat Undang- undang yang tidak sesuai dengan keadaan
zaman.
Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memiliki
sifat sebagai berikut.
•
Tertulis, rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara
negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
•
Singkat dan supel, memuat
aturan-aturan, yaitu memuat
aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
•
Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat
dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
•
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat
kontrol terhadap peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai
hukum dasar, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian,
setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan
setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki
fungsi sebagai berikut.
a)
Alat Kontrol
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)
Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
juga berperan
sebagai pe- ngatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi,
dan dilaksanakan.
c)
Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga berfungsi sebagai
penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar