B. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Apa
informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan
baik? Apakah ada hubungan melaksanakan peraturan berlalu
lintas dan peraturan
perundang-undangan? Kalian
pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan. Kembangkan terus
keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti
apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata
urutan perundangan yang berlaku
di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok
kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin
informasi yang kalian ingin
ketahui tentang peraturan perundangan.
1.
Pengertian Peraturan
Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan
dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia
adalah negara
hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum
dijadikan panglima, segala sesuatu
harus atas dasar
hukum. Sebagai negara
hukum, segala aspek kehidupan
dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan
atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum
nasional merupakan hukum
yang berlaku di Indonesia
dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam
rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul
dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan sistem
hukum nasional,
pasal 22 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut,
ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun,
materi undang- undang tidak hanya mengatur tentang
undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang
berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam
kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi
kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan
di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah,
Undang-Undang.
2.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu
memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang
berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Dasar peraturan
perundang-undangan selalu peraturan
perundang-undangan.
b.
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu
saja yang dapat dijadikan
landasan yuridis.
c.
Peraturan
perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di- cabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.
Peraturan
perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per- undang-undangan yang lama.
e.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan per- aturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g.
Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah (PP)
e.
Peraturan Presiden (Perpres)
f.
Peraturan Daerah
Provinsi (Perda Provinsi)
g.
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan
penjelasannya, yaitu sebagai berikut.
a.
Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang- undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undang- an tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum
apabila dibuat oleh lembaga yang
tidak berwenang.
c.
Kesesuaian
antara jenis, hierarki,
dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d.
Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang- undangan harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f.
Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.
Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem- berikan masukan dalam pembentukan.
Selanjutnya, ditegaskan dalam Ppasal 6 bahwa materi muatan
peraturan per- undang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.
a.
Pengayoman
adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan
perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk
menciptakan ketenteraman masyarakat.
b.
Kemanusiaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan hak asasi manusia serta
harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.
Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Kekeluargaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang- undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.
Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang- undangan senantiasa
memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan
perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan
perundang- undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku,
dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
g.
Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara.
h.
Kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain:
agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum.
j.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
antara kepentingan individu,
masyarakat, serta kepentingan
bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar