C.
Peraturan
Perundang-Undangan dalam Sistem
Hukum Nasional
Coba
amati, apakah sekolah kalian telah memiliki tata tertib sekolah. Tuliskan hal- hal yang kalian ingat
terkait tata tertib
sekolah! Bacakan tulisan
kalian di depan kelas! Kehidupan dalam sekolah
kalian dapat diibaratkan sama
dengan kehidupan suatu negara. Keduanya memiliki peraturan. Ke- hidupan di sekolah diatur melalui tata
tertib sekolah. Kehidupan dalam suatu negara
diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Setiap
bangsa yang merdeka akan mem- bentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berisi pola dasar ke- hidupan bernegara di Indonesia. Semua per-
aturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Semua
peraturan per- undang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai
warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga
negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan
yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai
masyarakat yang sejahtera.
Sebaliknya, jika Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita
mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam
masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya
kesejahteraan. Bahkan, mungkin bubarnya Negara kesatuan Republik
Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
Melaksanakan
dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar
atau konstitusi memiliki
dua sifat, yaitu
konstitusi itu dapat diubah atau tidak
dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang
dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan
perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kesepakatan dasar
itu terdiri atas lima butir,
yaitu:
1.
tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
mempertegas sistem
pemerintahan presidensial;
4.
penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan
ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5.
melakukan
perubahan dengan cara adendum.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang
berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999
bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.
Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai
falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara)
yang kemudian menjadi
kesepakatan pertama bangsa
Indonesia dalam membangun
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara
Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal
tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini tentunya harus
dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara
tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat
dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pelaksanaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah
Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting
adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar