Halooo.... Semoga bermanfaat

Jumat, 01 April 2022

MATERI PKN KELAS 8 BAB 3 C MENAMPILKAN SIKAP SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

C.      Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Simak cerita di bawah ini.

Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat ke sekolah pagi-pagi dengan penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan oleh Andi sehingga Andi tidak pernah ditegur oleh guru. Pada akhir semester, nilai rapor pengetahuan Andi sangat baik dan nilai rapor sikap serta keterampilan Andi pun sangat baik. Orang tua Andi merasa bangga terhadap nilai yang telah diperolehnya.

Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini.

1)         Apakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?

2)         Adakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan? Jelaskan!

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, di antaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

a.         Pengetahuan Hukum

Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

b.        Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

c.         Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d.        Perilaku Hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya adalah sebagai berikut.

a.          Memiliki akta kelahiran.

b.          Mematuhi aturan berlalu lintas.

c.          Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.

d.         Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu menaati peraturan yang berlaku.

Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!

1.          Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain:

a.          memakai seragam sekolah

b.                 ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.                 ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.                dan seterusnya

 

2.          Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat antara lain:

a.          melaporkan ke pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah

b.                     ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.                     ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.                     dan seterusnya

3.          Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara antara lain:

a.          membayar pajak tepat waktu

b.                     ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.                     ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.                     dan seterusnya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar