A.
Kedudukan
dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Kedudukan
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cobalah
kalian baca secara
cermat naskah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting
atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian,
pokok kalimat, dan sebagainya.
Setelah kalian membaca
secara cermat dan mencatat hal yang penting,
mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara
lebih mendalam tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan
yang lebih tinggi. Cobalah kalian kembangkan dan tambahkan pertanyaan dalam
tabel berikut dengan pertanyaan kalian.
Undang-Undang Dasar merupakan
sebagian hukum dasar yang tertulis.
Di samping hukum dasar
yang tertulis, terdapat
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang
tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan
sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi
Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi
penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri
atas.
1)
Pembukaan,
2)
Batang
Tubuh (pasal-pasal),
3)
dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 setelah
perubahan (amandemen) terdiri atas.
1)
Pembukaan
dan
2)
Pasal-pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah
diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
2.
Hubungan Pembukaan dan Proklamasi
Kemerdekaan
Coba
kalian baca dan cermati naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini. Adakah persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945?
Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua
naskah, yaitu Pembukaan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah
tersebut? Benarkah Proklamasi Kemerdekaan memiliki hubungan
yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945?
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah
tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan
pernyataan kemerdekaan. Alinea
ketiga Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan
kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa
kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan
oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai
dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi
arah pertanggungjawaban terhadap
pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus
segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi
Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat
dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan 17 Agustus 1945.
3.
Pembukaan Memuat
Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang
berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi
negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a)
Berdasarkan sejarah
terjadinya, bahwa Pembukaan
ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
b)
Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c)
Pembukaan
menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik
Indonesia.
Pokok kaidah negara yang fundamental ini
di dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.
Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah
atau diganti oleh pembentuk negara
pada waktu negara
dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17
Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber
hukum tertinggi di Indonesia, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan UUD ini dapat menjadi sumber dari cita-cita
hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan
kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental
bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia.
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1)
pokok-pokok pikiran
yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal
UUD,
2)
pengakuan kemerdekaan
hak segala bangsa,
3)
cita-cita nasional,
4)
pernyataan kemerdekaan,
5)
tujuan negara,
6)
kedaulatan rakyat,
dan
7)
dasar negara
Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa
perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh
lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan
bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977: 13).
”Sah
tidaknya suatu Undang-Undang
Dasar harus dipertimbangkan
dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam
revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat
dalam masa revolusi
tersebut menjadi suatu
konstitusi yang sah”.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disusun dalam
masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa beradab
di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sebuah
bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk
perilaku bangsa yang beradab di dunia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari.
Lestari mengandung makna
mampu menampung dinamika
masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh
karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan
dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa
Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung
dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia
mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4.
Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
a.
Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjuk- kan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi
juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif,
yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan
kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi
alasan bangsa Indonesia untuk
berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah
untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak
sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang
manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia
selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa
penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan memperlakukan
manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti
perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak
dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah
berjuang selama ratusan tahun
untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat
Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia.
Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kedua makna dalam
alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung
jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk.
Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan
negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang
memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya
penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena
sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
b.
Alinea Kedua
Alinea
kedua menunjukkan ketepatan
dan ketajaman penilaian
bangsa Indonesia.
a.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia
telah mencapai tingkat
yang menentukan.
b.
Bahwa
momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan
keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah
berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari
perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat
Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu
negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. Negara yang
”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah satu keluarga
besar Indonesia. ”Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain,
yang bebas menentukan arah dan kebijakan
bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia
menegakkan keadilan bagi warga
negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
warga
negara. Hubungan antara
negara dan warga
negara, warga negara
dan warga negara, warga negara dan warga masyarakat dilandasi
pada prinsip keadilan. Negara Indonesia
hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan ke- sejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi
juga mencakup
kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran
yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan
demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran
warga
negara. Inilah cita-cita
nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara.
Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, tetapi harus diisi
dengan perjuangan mengisi
kemerdekaan untuk mencapai
cita-cita nasional.
c.
Alinea Ketiga
Alinea
ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu
kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia
menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang
Mahakuasa, bangsa Indonesia
tidak akan merdeka.
Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat
motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan
yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk
menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas
menentukan nasib sendiri.
Niat yang luhur
ini menjadi pendorong bangsa
Indonesia untuk terus
berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan
dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan men- jadi kekuatan
yang menggerakkan bangsa
Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak
menjadi halangan untuk berani melawan penjajah
yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan
memberikan bantuan kepada umat-Nya yang berjuang
di jalan kebenaran.
Banyak
peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun
dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat
dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat
menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan
sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk
Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia
bukanlah mesin yang tidak memiliki
jiwa. Berbeda dengan pandangan
yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat
fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam
kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani.
d.
Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara
Indonesia, yaitu:
a.
tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah
negara,
b.
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c.
bentuk negara, yaitu bentuk republik
yang berkedaulatan rakyat,
d.
dasar negara,
yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang
hendak di- wujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan
negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah
merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai
harus diisi dengan pembangunan di segala bidang
untuk mewujudkan tujuan
negara. Sehingga secara bertahap
terwujud cita-cita nasional,
yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan
diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang- undangan, tidak atas dasar kekuasaan
belaka. Segala sesuatu
harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap warga negara
wajib menjunjung tinggi
hukum, artinya wajib menaati hukum.
Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik
Indonesia yang ber- kedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk
pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk
kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat
turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan
tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan
untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”... dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh,
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku,
dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar