Halooo.... Semoga bermanfaat

Jumat, 01 April 2022

MATERI PKN KELAS 8 BAB 1 A. ARTI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

 

A.      Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Sejarah tentang penyusunan dan penetapan Dasar Negara Pancasila telah kalian pelajari di kelas VII. Untuk mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila, cobalah ceritakan kembali secara singkat tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila.

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a.          dilarang melakukan kekerasan,

b.          dilarang mencuri,

c.          dilarang berjiwa dengki,

d.         dilarang berbohong, dan

e.          dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1)      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia :Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

2)      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia : Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain

3)      Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum : Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang me- ngatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4)      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5)      Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia : Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6)      Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara : Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7)      Pancasila sebagai Moral Pembangunan : Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar