A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Sejarah tentang penyusunan dan penetapan Dasar Negara Pancasila
telah kalian pelajari di kelas VII. Untuk mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila, cobalah ceritakan kembali secara singkat tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila.
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila.
Istilah pancasila itu sendiri menurut
Darji Darmodihardjo, SH
(1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular.
Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi,
asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila
memiliki dua pengertian, yaitu
berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a.
dilarang melakukan
kekerasan,
b.
dilarang mencuri,
c.
dilarang berjiwa
dengki,
d.
dilarang berbohong, dan
e.
dilarang
mabuk/minuman keras.
Istilah pancasila
dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh
Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir.
Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian
abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih
luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti sendi, atas,
dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian,
Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah
laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai
dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila
menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara,
yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai
Jiwa Bangsa Indonesia
:Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia
tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini,
Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa
Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia : Pancasila
sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa
Indonesia dan menjadi
pembeda yang membedakan
bangsa kita dengan bangsa yang lain
3) Pancasila
sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum : Pancasila sebagai
sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang me- ngatur segala hukum yang
berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.
Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah
nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4) Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi
dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili
suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil
perjanjian bersama rakyat.
5) Pancasila
sebagai Cita-Cita dan
Tujuan Bangsa Indonesia : Pancasila sebagai
cita-cita bangsa memiliki
fungsi, yaitu untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur.
6) Pancasila
sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
: Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai
konsekuensi ditetapkannya Pancasila
oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara
dan juga merupakan perwujudan
melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7) Pancasila
sebagai Moral Pembangunan : Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar