Tugas mencari kata tersembunyi terkait dengan materi PASAR BEBAS IPS kelas IX BAB 2... ada 7 kata tersembunyi....
kunci jawaban :
Tugas mencari kata tersembunyi terkait dengan materi PASAR BEBAS IPS kelas IX BAB 2... ada 7 kata tersembunyi....
kunci jawaban :
ini adalah jenis tugas mencari kata-kata yang berhubungan dengan materi perdagangan internasional materi IPS kelas IX Bab 2. Ada 10 kata terembunyi .....
Lalu seperti apa sistem SKS ini jika diterapkan di sekolah?
Ternyata, system SKS sudah diterapkan sebelumnya pada Kurikulum 2013 di sekolah tertentu saja. Sistem SKS yang diterapkan di sekolah telah dituangkan dalam Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Isi dalam peraturan ini akan dijelaskan secara singkat, sebagai berikut
Dalam peraturan Permendikbudristek Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 2 menyebutkan system SKS diselenggarakan dengan prinsip:
merupakan penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
2. Keunggulan; merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
3. Maju berkelanjutan; merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
4. Keadilan: merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 4 menyebutkan,
“Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya.”
Layaknya di Perguruan tinggi, setiap mahasiswa memiliki dosen pembimbing. Begitu pula, siswa di sekolah akan memiliki guru pembimbingnya masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 6, terdapat 3 poin dalam pasal ini.
“Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.”
Indeks Prestasi disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
Seperti halnya di perguruan tinggi, kita mengenal IP dan IPK. Jika mahasiswa dengan IP kurang dari (<) 3,50 hanya bisa mengambil 22 SKS, dan mahasiswa dengan IP lebih (>) 3,50 dapat mengambil 24 SKS yang telah disediakan. Kurang lebih hal ini juga diterapkan di sekolah.
Hal ini juga disebutkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 pada Pasal 7, 8 dan 9, sebagai berikut
Pasal 7 menyebutkan “prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.”
(1) Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
(2) Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
(3) Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Pasal 9, menjelaskan “Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.” Maksudnya adanya penambahan waktu jam pembelajaran bagi siswa yang memiliki IP > 3,55.
Sistem SKS dan system program akselerasi memiliki kesamaan pada outputnya, dimana siswa dapat lulus dengan cepat. Tetapi, sebenarnya 2 sistem ini memiliki perbedaan.
Sistem program akselerasi atau percepatan pembelajaran hanya dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan bernilai tinggi. Dalam penyampaian materi pembelajaran dipadatkan secara khusus sehingga siswa akan lebih cepat meraih kelulusan.
Berbeda dengan sistem SKS, dimana semua siswa memiliki kesiapan dan kemampuan belajar yang sama. Sistem SKS ini sangat cocok bagi siswa yang memang memiliki kemampuan belajar lebih baik akan mendapatkan materi-materi baru lebih cepat dibandingkan teman-temannya. Jadi semua tergantung pada siswanya sendiri. Semakin ia baik dalam belajar semakin banyak materi pelajaran yang bisa ia selesaikan dengan cepat sehingga ia akan lulus dengan cepat pula.
MENURUN
1. SALAH SATU CONTOH OMNIVORA
4. KONSUMEM PRIMER
6. SALAH SATU KOMPONEN BIOTIK
7. SALAH SATU CONTOH KARNIVORA'
8. ORGANISME YANG MEMAKAN ORGANISME LAIN
11. INTERAKSI ANTARA PEMANGSA DAN MANGSA
16. SALAH SATU CONTOH HERBIVORA
17. ORGANISME YANG MEMAKAN SISA ORGANISME YANG TELAH MATI
18. KOMPONEN TAK HIDUP
19. INTERAKSI DUA ORGANISME YANG SALING MENGUNTUNGKAN
20. HUBUNGAN ANTARA DUA ORGANISME YANG TIDAK SALING MENGUNTUNGKAN
MENDATAR
2. HUBUNGAN YANG TIDAK SALING MEMPENGARUHI MESKIPUN HIDUP PADA HABITAT YANG SAMA
3. JENIS ORGANISME YANG MAMPU MENGATUR SUHU TUBUHNYA AGAR PROSES DALAM TUBUH DAPAT BERJALAN NORMAL
5. PIHAK YANG DIRUGIKAN
9. ORGANISME PEMAKAN BANGKAI HEWAN YANG MASIH UTUH
10. INTERAKSI ANTAR ORGANISME DIMANA SALAH SATU MENGHAMBAT ORGANISME LAIN
12. INTERAKSI YANG HANYA MENGUNTUNGKAN SATU PIHAK NAMUN PIHAK LAIN TIDAK DIUNTUNGKAN ATAU DIRUGIKAN
13. JENIS ORGANISME YANG MAMPU MENGURAIKAN SAMPAH ORGANIK MENJADI BAHAN ANORGANIK
14. KOMPONEN HIDUP
15. SALAH SATU KOMPONEN ABIOTIK
MENDATAR
1. ORGANEL BERMEMBRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI TEMPAT PENGHASIL ENERGI
3. JARINGAN PEMBULUH PADA TAPIS
6. JARINGAN TERLUAR DARI TUMBUHAN
8. SALAH SATU ORGAN PADA MANUSIA DAN HEAWN
10. YANG BERPERAN PADA PEMBELAHAN SEL
13. UNIT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL TERKECIL DALAM SUATU ORGANISME
14. KUMPULAN DARI BEBERAPA MACAM JARINGAN YANG BEKERJA SAMA MELAKUKAN TUGAS TERTENTU
15. ORGANISME BERSEL TUNGGAL
19. SEL YANG TIDAK MEMILIKI MEMBRAN INTI
20. ALAT UNTUK MELIHAT BENDA-BENDA KECIL
21. SALAH SATU ORGAN TUMBUHAN
22. VAKUOLA
MENURUN
2. INTI SEL
4. BAGIAN DARI SEL YANG MEMPUNYAI FUNGSI KHUSUS
5. SALAH SATU BAGIAN DARI SEL
7. CAIRAN SEL
9. JARINGAN PEMBULUH PADA KAYU
11. JARINGAN PENGUAT YANG BERSIFAT SEMENTARA PADA TUMBUHAN
12. JARINGAN DASAR
16. CELAH PADA EPIDERMIS DAUN
17. JENIS OTOT YANG TERDAPAT PADA RANGKA ATAU TULANG
18. ORANG YANG PERTAMA KALI MENGAMATI SEL
KUNCIJAWABAN
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.
3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: a. ilmu komputer; b. informatika; c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau d. MIPA/sains.
4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi
7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. PJOK;
c. Bahasa Inggris; dan
d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;
c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;
c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.