Struktur kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun.
Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem
Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti
beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum
dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani
peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau
kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan
Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS,
maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada
peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar