Halooo.... Semoga bermanfaat

Selasa, 11 Januari 2022

PERSYARATAN MENGIKUTI PPG PENDIDIKAN PROFESI GURU

 

Persyaratan Umum:

  • Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B berdasarkan AIPT.
  • Berusia maksimal 30 tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Program studi harus linear dengan tujuan program studi PPG.
  • Terdaftar di PDDIKTI atau pangkalan data pendidikan tinggi.

Persyaratan Berkas/Dokumen:

  • Scan asli biodata mahasiswa.
  • Scan ijazah asli.
  • Scan transkrip nilai asli.
  • Pas foto berukuran  4 x 6 menggunakan kemeja formal berwarna putih, berdasi hitam, latar berwarna biru untuk laki-laki dan merah untuk perempuan.
  • Scan KTP dan KK asli.
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan otoritas terkait.
  • Scan surat bebas NAPZA dari BNN.
  • SKCK dari kepolisian.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui BNI atau BTN.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang  ingin menempuh PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum:

  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
  • Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah atau satuan pendidikan oleh masyarakat.
  • Terdaftar di dapodik minimal sejak 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.
  • Berusia maksimal 58 tahun dihitung mulai tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.

Persyaratan Berkas:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
  • Fotokopi SK pengangkatan Pertama dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir. Bagi GTY (guru tetap yayasan), SK pengangkatan berasal dari yayasan yang sama.
  • Fotokopi SK mengajar.
  • Surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG.
  • Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen bisa dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar