Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD, SMP, dan SMA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum:
a. JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak;
b. peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat. Pemfokusan pada 1 (satu) jenis keterampilan dilaksanakan mulai di kelas VIII;
c. mata pelajaran Seni di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi;
d. program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi;
2) bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
3) bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri;
4) bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan 5) bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku,
e. alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan
dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik,
kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain; dan
f. satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI
paling sedikit 1 (satu) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar