Halooo.... Semoga bermanfaat

Selasa, 11 Januari 2022

BENTUK PENILAIAN KURIKULUM 2013

 BENTUK PENILAIAN 

Pasal 6 

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 

(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas. 

(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait. 6 

Pasal 7 

(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. 

(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. 

(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 

(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik. 

Pasal 8 

(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 

(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: 

a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 

b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan 

c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar