Halooo.... Semoga bermanfaat

Rabu, 12 Januari 2022

BEGINI CARA PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PADA KURIKULUM PARADIGMA BARU

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak. 

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan: 

1. tugas tambahan; dan/atau 

2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.  Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah: 

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan; 

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan; 

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 

4. memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan. 

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan: 

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan; 

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan 

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan. 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar