Halooo.... Semoga bermanfaat

Rabu, 12 Januari 2022

BEBAN KERJA GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN KURIKULUM PARADIGMA BARU

 Beban Kerja Guru Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: 

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan 

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

Struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran reguler atau rutin dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Program Sekolah Penggerak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar