Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagai berikut.
Struktur kurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase:
a. Fase A untuk Kelas I dan Kelas II;
b. Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan
c. Fase C untuk Kelas V dan Kelas VI.
Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan kemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk di awal Fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang ditujukan untuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu pengetahuan (sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial. Ketika mempelajari lingkungan sekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena alam dan sosial sebagai suatu kesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yang mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di SMP.
Satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan CP dan profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal, proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar per-tahun.
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua. Mata pelajaran Muatan lokal merupakan mata pelajaran yang dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar