Halooo.... Semoga bermanfaat

Selasa, 30 November 2021

IPS KELAS IX PERDAGANGAN INTERNASIONAL : Aktivitas 4 : Membuat diagram atau alur proses ekspor dan impor barang

 1.    Aktivitas 4 : Membuat diagram atau alur proses ekspor dan impor barang

Kegiatan Ekspor Impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita.

a.         Alur prosedur ekspor

  1.  Eksportir dan Importir mengadakan negosiasi. Apabila terjadi kesepakatan dibuat kontrak dagang (sales contratct) 
  2.  Importir mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada Opening Bank di Luar Negeri. 
  3. Opening Bank meneruskan L/C kepada Eksportir melalui Correspondent Bank / Receiving Bank di Indonesia 
  4. Correpondent / Receiving Bank meneruskan / memberitahukan L/C kepada Eksportir. 
  5.  Eksportir melakukan produksi dan penyiapan barang ekspor. 
  6.   Eksportir menghubungi maskapai pelayaran/penerbangan untuk pelaksanaan pengiriman barang. 
  7. Apabila barang sudah siap ekspor, dan ada kepastian jadwal pengapalan, Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) / di Bea & Cukai di pelabuhan muat (port of loading). Pihak Bea & Cukai akan mem- fiat muat PEB untuk pemuatan ke atas kapal. 
  8. Kegiatan pemuatan barang ke kapal. Apabila diwajibkan oleh Importir barang ekspor harus disertai SKA, maka Eksportir mengurus dokumen Surat Keterangan Asal / SKA (Certificate of Origin) pada Instansi Penerbit SKA dengan melampirkan dokumen-dokumen: foto copy PEB yang telah di fiat muat Bea dan Cukai danfoto copy B/L 
  9. Eksportir melakukan negosiasi L/C kepada Correspondent / Receiving Bank, dengan membawa B/L negotiable, PEB yang difiat muat Bea & Cukai serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. 
  10. Correpondent / Receiving Bank mengirim dokumen-dokumen tersebut pada butir 8 dan melakukan penagihan L/C kepada Opening Bank di Luar Negeri 
  11. Opening Bank menyerahkan dokumen tersebut pada butir 8 kepada Importir untuk keperluan pengurusan pengeluaran barang dari pelabuhan serta penyelesaian kewajiban / tagihan oleh Importir. 
  12. Importir melaksanakan pengeluaran barang dari pelabuhan

 

 

b.  Alur prosedur impor

Perusahaan yang diijinkan untuk melakukan impor barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja. Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan impor harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. Alur prosedur impor sebagai berikut:

1)          Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.

2)          Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.

3)          Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.

4)          Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)

5)          Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir

6)          Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.

7)          Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.

8)          Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP

9)          Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)

10)       Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)

11)       Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.

12)       Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB

13)       Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.

14)       Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP

15)       Jika data benar akan dibuat penjaluran

16)       Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

17)       Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

18)       Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB

19)       Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

 

 

Berdasarkan alur pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor tersebut lakukan aktivitas berikut:

a.         Pahami alur ekspor dan impor di atas!

b.        Siapkan kertas gambar A4 dan pensil warna

c.         Buatlah diagram atau alur proses kegiatan ekspor dan impor berdasarkan penjelasan di atas.

Setelah diagram atau alur proses eksport dan import selesai di buat, kumpulkan secara luring kepada bapak/ibu guru di sekolah, atau kumpulkan secara daring melalui fasilitas yang disediakan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar