1. Aktivitas 2 : Menganalisis mengapa suatu negara melakukan proteksi perdagangan
Kebijakan proteksi perdagangan (trade protection) adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi arus ekspor dan impor barang dan jasa. Proteksi mengambil berbagai bentuk seperti tarif impor, subsidi, kuota, larangan impor, dan dumping. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan perekonomian domestik, misalnya melindungi produsen lokal dari persaingan impor. Kebijakan proteksi bertentangan dengan konsep perdagangan bebas, karena dalam konsep perdagangan bebas ini tidak ada kebijakan-kebijakan yang dapat menghambat perdagangan. Untuk memahami tentang proteksi perdagangan ini lakukan aktivitas berikut!
a. Bukalah buku siswa tentang materi hambatan perdagangan internasional!
b. Siapkan pula internet dan buku referensi lainnya untuk melengkapi pengetahuan Ananda!
c. Bacalah wacana berikut ini!
Indonesia Disarankan tak Lakukan Proteksi Dagang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (Kamis 13 Aug 2020 13:56 WIB). Peneliti
Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menyarankan agar pemerintah tidak mengambil langkah proteksionisme dagang secara masif seperti yang dilakukan banyak negara saat ini. Menurutnya, proteksi dagang tanpa perencanaan matang bakal menyulitkan Indonesia untuk memenuhi barang-barang pokok yang selama ini perlu tambahan impor. "Merespons pola perdagangan global yang cenderung proteksioni, sebaikanya pemerintah menghindari perilaku serupa khususnya yang terkait impor bahan pangan, bahan baku indusri, serta alat-alat kesehatan," kata Pingkan dalam Webinar CIPS, Kamis (13/8). Ia menuturkan, banyaknya proteksionisme dagang saat ini menyebabkan adanya disrupsi berdagangan global. Contoh proteksionis yang banyak dilakukan dengan pemberlakuan tarif bea masuk, kewajiban lisensi impor dari negara mitra dagang, serta hambatan teknis dan tindakan sanitasi serta fitosanitasi. "Intinya jangan sampai proteksionisme yang kita lakukan juga itu bisa kembali menyerang kita," kata Pingkan. Lebih lanjut, Pingkan mengatakan, yang perlu didorong adalah kerja sama perdagangan serta implementasi dari perjanjian dagang itu sendiri. Ia mengatakan, punya banyak perjanjian dagang saja tidak cukup. Perlu langkah strategis untuk bisa mengoptimalisasi manfaat. Namun, untuk bisa mengoptimalisasi manfaat perjanjian dagang, banyak yang perlu dibenahi oleh para pelaku usaha di Indonesia, terutama UMKM. Sedikitnya ada enam hal yang harus difokuskan bersama. Di antaranya kualitas produk, branding, sistem logistik, sistem pembayaran, ketersediaan bahan baku, hingga kegiatan busines matching antar pelaku usaha dari masing-masing negara.
Sumber : https://republika.co.id/berita/qezpy9383/indonesia-disarankan-tak- lakukan-proteksi-dagang
d. Berdasarkan wacana di atas, jawablah pertanyaan berikut :
1) Kebijakan proteksi apa saja yang dilakukan oleh negara-negara? Berilah penjelasan!
2) Mengapa pemerintah Indonesia perlu menghindari proteksi dagang?
3) Sebutkan 2 cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perdagangan!
4) Sebutkan 6 hal yang harus dilakukan untuk mengoptimalisasi manfaat perjanjian dagang.
e. Setelah memahami tentang hambatan perdagangan terutama kebijakan proteksi, jelaskan mengapa suatu negara menerapkan kebijakan proteksi? Berilah sedikitnya 4 alasan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar