Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) ternyata tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, muncul gerakan-gerakan untuk mengubah bentuk negara kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rakyat di negara-negara bagian mengadakan demonstrasi untuk membubarkan RIS dan menuntut kembali ke dalam NKRI.
Pada bulan April 1950, hampir seluruh negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan telah bergabung dengan Republik Indonesia, kecuali Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur. Berkat pendekatan dan ajakan yang dilakukan, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur akhirnya menyatakan keinginannya untuk bergabung kembali ke dalam NKRI. Kedua negara bagian tersebut kemudian memberikan mandatnya kepada pemerintah RIS guna mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan Negara Kesatuan dengan pemerintah RI pada 12 Mei 1950.
Pada tanggal 19 Mei 1950, ditandatangani sebuah piagam persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI. Piagam itu menyatakan kedua pihak dalam waktu singkat akan bersama-sama melaksanakan pembentukan negara kesatuan. RIS pun bubar dan berganti menjadi Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950. Bersamaan dengan itu, kabinet RIS yang dipimpin Hatta mengakhiri masa tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar