Halooo.... Semoga bermanfaat

Jumat, 01 Januari 2021

RINGKASAN MATERI IPS : PEMBENTUKAN BADAN PENYELIDIK USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (BPUPKI)

 Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Berkaitan dengan janji yang telah dikemukakan oleh pihak Jepang, pada 1 Maret 1945, diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). BPUPKI terdiri dari 63 orang yang diketuai Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam aktivitasnya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945 dan sidang kedua dilaksanakan pada 10–17 Juli 1945.

a). Sidang Pertama BPUPKI

Sidang BPUPKI yang pertama membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Untuk mendapatkan rumusan dasar negara yang benar-benar tepat, maka acara dalam sidang ini adalah mendengarkan pidato dari tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Gagasan mengenai dasar negara yang dikemukan oleh masing-masing tokoh dapat kamu amati pada tabel 4.1. berikut.

Tabel. 4.1. Gagasan Dasar Negara yang Diusulkan

Nama Tokoh Waktu Penyampaian Gagasan

Pidato

Mr. Mohammad 29 Mei 1945 1. Peri Kebangsaan;

Yamin 2. Peri Kemanusiaan;

3. Peri Ke-Tuhanan;

4. Peri Kerakyatan;

5. Kesejahteraan Rakyat.

Mr Soepomo 31 Juni 1945 1. Persatuan;

2. Kekeluargaan;

3. Keseimbangan lahir dan batin;

4. Musyawarah;

5. Keadilan Rakyat.

Ir Soekarno 1  Juni 1945 1. Kebangsaan Indonesia;

2. Internasionalisme atau Peri

kemanusiaan;

3. Mufakat atau Demokrasi;

4. Kesejahteraan Sosial;

5. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal dengan istilah Pancasila. Peristiwa ini dikenang dengan ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sampai akhir masa sidang pertama ini, belum ditemukan kesepakatan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggota Sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dinamakan ‘Panitia Sembilan’. Tugasnya adalah mengolah usulan dari anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Pertemuan Panitia Sembilan menghasilkan rumusan yang disebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, yang disetujui secara bulat dan ditandatangani pada 22 Juni 1945.

b). Sidang Kedua BPUPKI

Sidang kedua membahas rencana Undang-Undang Dasar (UUD). Sidang ini juga membicarakan bentuk negara. Mengenai bentuk negara, mayoritas peserta sidang setuju dengan bentuk republik. Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 19 orang untuk mempercepat kerja sidang. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia ini menyepakati Piagam Jakarta dijadikan sebagai inti pembukaan UUD. Panitia Perancang UUD juga membentuk panitia lebih kecil beranggotakan 7 orang yang diketuai oleh Soepomo untuk merumuskan batang tubuh UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno melaporkan hasil kerja panitia yaitu:

- Pernyataan Indonesia Merdeka.

- Pembukaan Undang-Undang Dasar.

- Batang Tubuh UUD.

Dengan demikian, Panitia Perancang UUD telah selesai melaksanakan tugasnya. Pada tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menerima dengan bulat naskah Undang-Undang Dasar yang dibentuk Panitia Perancang UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar