Sistem Pemerintahan
Pada masa Demokrasi Parlementer undang-undang yang digunakan sebagai landasan hukum negara adalah UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950 adalah sistem parlementer. Artinya Kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja. Dalam sistem ini parlemen sangat berkuasa. Apabila kabinet dipandang tidak mampu menjalankan tugas, maka parlemen segera membubarkannya Sistem parlementer disebut juga sebagai sistem Demokrasi Liberal.
Sistem kabinet yang digunakan pada masa Demokrasi Parlementer adalah Zaken Kabinet. Zaken kabinet adalah suatu kabinet yang para menterinya dipilih atau berasal dari tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya, tanpa mempertimbangkan latar belakang partainya.
Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia memiliki ciri banyaknya partai politik yang saling berebut pengaruh untuk memegang tampuk kekuasaan. Hal tersebut menyebabkan seringnya pergantian kabinet. Perhatikanlah tabel berikut!
Tabel. 4.5. Kabinet pada Masa Demokrasi Parlementer
No Kabinet Periode
1 Kabinet Natsir September 1950–Maret 1951
2 Kabinet Sukiman April 1951–Februari 1952
3 Kabinet Wilopo April 1952–Juni 1953
4 Kabinet Ali Juli 1953–Juli 1955
Sastroamidjojo I
5 Kabinet Burhanuddin Agustus 1955–Maret 1956
Harahap
6 Kabinet Ali Maret 1956–Maret 1957
Sastroamidjojo II
7 Kabinet Djuanda Maret 1957–Juli 1959
Berdasarkan tabel ini, dapat kita lihat dari tahun 1950-1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Hampir setiap tahun terjadi pergantian kabinet. Jatuh bangunnya kabinet membuat program-program kabinet tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
b. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian yang dianut pada masa ini adalah sistem multi partai, yaitu suatu sistem kepartaian yang memiliki banyak partai politik. Partai-partai tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Nama Partai Pimpinan Tanggal Berdiri
Majelis Syuro Muslimin Dr. Sukirman 7 November 1945
Indonesia (Masyumi) Wiryosanjoyo
Partai Nasional Indonesia Sidik Joyosukarto 29 Januari 1945
(PNI)
Partai Sosialis Indonesia (PSI) Amir Syarifuddin 20 November 1945
Partai Komunis Indonesia Mr. Moh. Yusuf 7 November 1945
(PKI)
Partai Buruh Indonesia (PBI) Nyono 8 November 1945
Partai Rakyat Jelata (PRJ) Sutan Dewanis 8 November 1945
Partai Kristen Indonesia Ds. Probowinoto 10 November 1945
(Parkindo)
Partai Rakyat Sosialis (PRS) Sutan Syahrir 20 November 1945
ersatuan Marhaen Indonesia JB Assa 17 Desember 1945
(Permai)
Partai Katholik Republik IJ Kassimo 8 Desember 1945
Indonesia (PKRI)
Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemerintahan menyebabkan munculnya persaingan antarpartai. Partai-partai politik yang ada cenderung memperjuangkan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional. Partai-partai yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan saling menjatuhkan. Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam parlemen sering melakukan oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang memerintah. Hal inilah yang menyebabkan sering terjadinya pergantian kabinet. Kabinet tidak berumur panjang sehingga program-programnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya dan menyebabkan stabilitas politik, sosial ekonomi serta keamanan terganggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar