Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah pada masa reformasi dilaksanakan secara lebih demokratis dari masa sebelumnya. Pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Penerapan otonomi daerah tersebut diiringi dengan perubahan sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu langsung untuk mengangkat kepala dareah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota. Dengan pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar