Penyederhanaan Partai Politik
Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan penyederhanaan dan penggabungan (fusi) partai-partai politik menjadi tiga kekuatan sosial politik. Penggabungan partai-partai politik tersebut tidak didasarkan pada kesamaan ideologi, tetapi lebih atas persamaan program. Tiga kekuatan sosial politik itu adalah sebagai berikut.
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari NU, Parmusi, PSII, dan Perti.
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo
3. Golongan Karya (Golkar)
Penyederhanaan partai-partai politik ini didasari oleh alasan–alasan tertentu, seperti kasus pada masa Demokrasi Parlementer. Banyaknya partai poitik pada masa itu justru menghambat pembangunan. Penyebabnya bukan saja karena persaingan antarpartai politik, melainkan juga persaingan di dalam tubuh partai politik itu sendiri yang dinilai dapat mengganggu stabilitas politik. Atas dasar itu, pemerintah Orde Baru berpendapat perlu melakukan penyederhanaan partai sebagai bagian dari pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar