Halooo.... Semoga bermanfaat

Jumat, 01 Januari 2021

KONFRENSI ASIA AFRIKA (KAA) DAN DEKLARASI DJUANDA

 Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Deklarasi Djuanda

Pada masa Demokrasi Parlementer, Indonesia banyak mengalami gangguan stabilitas politik dan keamanan. Meski demikian, pemerintah pada masa Demokrasi Parlementer mampu mewujudkan beberapa keberhasilan yang membanggakan, di antaranya adalah Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Deklarasi Djuanda.

1). Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA)

Konferensi Asia Afrika (KAA) diselenggarakan pada tanggal 18–24 April 1955 di Bandung. Konferensi ini dihadiri oleh 29 negara. Sidang berlangsung selama satu minggu dan menghasilkan sepuluh prinsip yang dikenal dengan Dasasila Bandung.

Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) membawa keuntungan bagi Indonesia, pamor Indonesia sebagai negara yang baru merdeka naik karena kemampuannya menyelenggarakan konferensi tingkat internasional. Keuntungan lainnya adalah dukungan bagi pembebasan Irian Barat yang saat itu masih diduduki Belanda.

Konferensi Asia Afrika (KAA) juga berpengaruh terhadap dunia internasional. Setelah berakhirnya KAA, beberapa negara di Asia dan Afrika mulai memperjuangkan nasibnya untuk mencapai kemerdekaan dan kedudukan sebagai negara berdaulat penuh. Selain itu, KAA menjadi awal lahirnya organisasi Gerakan Non-Blok.

2). Deklarasi Djuanda

Sebelum Deklarasi Djuanda, Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan Indonesia.

Batas 3 mil ini menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia. Melihat kondisi inilah kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial. Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Penetapan Deklarasi Djuanda dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Pengakuan atas Deklarasi Djuanda menyebabkan luas wilayah Republik Indonesia meluas hingga 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km².

Tidak ada komentar:

Posting Komentar