Republik Indonesia Serikat
Sesuai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 dengan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusinya. Sesuai dengan isi konstitusi baru itu, negara berbentuk federasi dan meliputi seluruh daerah Indonesia. Yang tergabung dalam federasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
1. Negara bagian yang meliputi: Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Selatan, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia
2. Satuan-satuan kenegaraan yang meliputi: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
3. Daerah Swapraja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
Sistem pemerintahan RIS dipegang oleh presiden dan menteri-menteri di bawah perdana menteri. Terpilih sebagai Presiden RIS adalah Ir. Soekarno setelah ia menjadi calon tunggal dalam pemilihan Presiden RIS tanggal 15 Desember 1949. Sementara itu, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Perdana Menteri RIS pada tanggal 20 Desember 1949.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar