Halooo.... Semoga bermanfaat

Jumat, 01 Januari 2021

TERBENTUKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia



Pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem administrasi wilayah yang jelas. Setelah proklamasi kemerdekaan, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan dengan tujuan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik.

Para pemimpin segera membentuk lembaga pemerintahan dan kelengkapan negara sehari setelah proklamasi dikumandangkan. PPKI segera menyelenggarakan rapat-rapat yang menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut.

a. Pengesahan UUD 1945

Rapat PPKI beragendakan untuk menyepakati Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI menjadi rancangan awal, dan dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan. Dengan demikian, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.

b. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Soekarno dan Hatta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia secara aklamasi dalam musyawarah untuk mufakat. Lagu kebangsaan Indonesia Raya mengiringi penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

c. Pembagian Wilayah Indonesia

Rapat PPKI tanggal 19 agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

d. Pembentukan Kementerian

Mr. Ahmad Subarjo melaporkan hasil rapat Panitia Kecil yang dipimpin olehnya. Hasil rapat Panitia Kecil mengajukan adanya 13 kementerian. Pada 2 September 1945, dibentuk susunan kabinet RI yang pertama. Kabinet ini merupakan kabinet presidensial yang bertanggung jawab kepada presiden.

Anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugasnya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat UUD 1945. Adapun susunan kabinet RI yang pertama tersebut adalah sebagai berikut.

Tabel. 4.2. Kabinet Pertama

No Kementerian Pejabat

1 Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranata Kusumah

2 Menteri Luar Negeri Ahmad Soebardjo

3 Menteri Keuangan A.A. Maramis

4 Menteri Kehakiman Soepomo

5 Menteri Kemakmuran Ir. Surachman Tjokroadisurjo

6 Menteri Keamanan Rakyat Supriyadi

7 Menteri Kesehatan dr. Boentaran Martoatmodjo

8 Menteri Pengajaran Ki Hajar Dewantara

9 Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin

10 Menteri Sosial Iwa Kusumasumantri

11 Menteri Pekerjaan Umum Abikusno Tjokrosujoso

12 Menteri Perhubungan a.i. Abikusno Tjokrosujoso

13 Menteri Negara Wahid Hasyim

14 Menteri Negara Otto Iskandardinata

15 Menteri Negara Mr. R.H. Sartono

16 Menteri Negara M. Amir

Selain itu, diangkat pula empat pejabat negara yang mengepalai beberapa lembaga negara, antara lain: Kusumahatmaja (Mahkamah Agung), Gatot Tarunamiharja (Jaksa Agung), A.G. Pringgodigdo (Sekretaris Negara), dan Sukarjo Wiryopranoto (Juru Bicara Negara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar