Perundingan Roem–Royen
Untuk mengatasi agresi militer Belanda, PBB mengadakan sidang pada tanggal 22 Desember 1948 dan menghasilkan sebuah resolusi yang isinya mendesak supaya permusuhan antara Indonesia dan Belanda segera dihentikan dan pemimpin Indonesia yang ditahan segera dibebaskan.
KTN ditugaskan untuk mengawasi pelaksana resolusi tersebut. Untuk meluaskan wewenangnya, maka KTN diubah namanya menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia) yang diketuai oleh Merle Cochran. Atas inisiatif UNCI, Pada tanggal 14 April 1949 diadakan perundingan Republik Indonesia dan Belanda. Perundingan ini diadakan di Hotel Des Indes, Jakarta. Informasi mengenai perundingan Renville dapat kamu amati pada tabel berikut.
Tabel 4.5. Perundingan Roem-Royen
Delegasi Kesepakatan Dampak bagi
Indonesia
Indonesia Pihak Indonesia Pemerintah Republik
Mr. Moh. Roem. menyatakan kesediaan Indonesia kembali ke
(Ketua Delegasi) untuk: Yogyakarta.
• Menghentikan perang
Belanda gerilya.
Dr. J. H. van • Bekerja sama dalam
mengembalikan
Royen.
perdamaian dan menjaga
(Ketua Delegasi)
ketertiban dan keamanan.
UNCI • Turut serta dalam
Konferensi Meja Bundar
Merle Cochran
di Den Haag.
(Mediator
perundingan)
Pihak Belanda menyatakan
kesediaan untuk:
1. Menyetujui kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta;
2. Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik;
3. Tidak akan mendirikan negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948
4. Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar